Kasus Curanmor Daerah Purbalingga

♠ Posted by Unknown in at 06.14
Tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua berhasil dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polres Purbalingga (Jateng). Dari ketiganya diamankan tujuh sepeda motor. Kasus curanmor itu sempat meresahkan warga Purbalingga.
Ketiga tersangka yang dibekuk masing-masing HS (26), warga Desa Losari RT 003 RW 001, Kecamatan Rembang, Purbalingga, EP (22), warga Desa Lamongan RT 001 RW 003 Kecamatan Kaligondang, Purbalingga dan IN (23), warga Desa Lamongan RT 001 RW 002 Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak tujuh sepeda motor yang dicuri dari berbagai tempat,” kata Kapolres Purbalingga AKBP I Ketut Suwitra Adnyana didampingi Kasat Reskrim AKP Sardji, Senin (1/7/2013).

Terakhir kali tiga pelaku melakukan pencurian di halaman Masjid  di Desa Timbang Kecamatan Kejobong, Purbalingga pada Sabtu (16/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Korbannya adalah Akhmad Suyud Sudiharjo (42), warga Desa Somawangi RT 001 RW 002 Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara. “Dari hasil penelusuran tim Unit I Satreskrim diketahui bahwa HS dicurigai sebagai pelakunya. Polisi lalu menangkapnya saat berada di wilayah Baturraden Banyumas,” jelasnya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (29/6) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah menangkap HS, polisi juga berhasil meringkus  tersangka EP dan IN. Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka telah melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Purbalingga dan Polres Banjarnegara. “Mereka dijerat dengan hukuman Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP,” ungkapnya.

Barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Purbalingga. Masing-masing sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol R-6910-ED, Yamaha Mio Warna Putih, Honda Beat warna putih, Honda Mega Pro warna hitan, Yamaha Mio warna hitam, Yamaha Mio warna merah dan Suzuki FU warna hitam. “Modus yang mereka gunakan untuk mencuri sepeda motor adalah dengan menggunakan kunci T,” tambahnya.

0 komentar:

Posting Komentar